yayasan paseban andy utama Petani Organik
Menurutnya untuk menilai secara rinci risiko runtuhnya bendungan tailing, diperlukan informasi geologis di lokasi bendungan yang diusulkan dan PT DPM tidak menyediakan informasi tersebut sama sekali.Dan menurut peraturan Tiongkok hal ini sudah melanggar Hukum di negaranya. Tapi kenapa justru di Indonesia di biarkan? Apakah karena manusia di Tiongko